SERANG (STC) - Dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada 2020, Gerakan Mahasiswa Kopo (GMK) gelar audiensi dengan Polsek Kopo. Audiensi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Kopo dan dihadiri oleh Iptu Bapi Sartiman sebagai PLH Kapolsek Kopo Polres Serang Polda Banten, Sabtu (7/3/2020).
Junawar Maulana, sekjen Gerakan Mahasiswa Kopo (GMK) mengatakan, bahwa audiensi ini diadakan sebagai partisipasi mahasiwa dalam pengawasan pelaksanaan pilkada 2020.
"Pilkada Kabupaten Serang sudah diambang pintu, tindakan kecurangan pemilu seperti politik uang pasti terjadi. Dan kemungkinan bisa saja anggota kepolisian yang terlibat dalam politik praktis. Tentunya, tindakan itu melanggar pasal 28 UU No.2 tahun 2002 tentang netralitas Kepolisan" jelasnya.
Iptu Bapti Sartiman berterima kasih kepada Gerakan Mahasiswa Kopo (GMK) yang telah bersedia bersilaturahmi. Ia menegaskan bahwa, siap menindak tegas pelanggaran pidana pemilu dalam perhelatan pilkada 2020 nanti.
"Jika ditemukan ada oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam politik praktis silahkan dilaporkan saja kepada kami beserta bukti-buktinya dan kami akan tinindak tegas para pelakunya," tegas IPTU Bapi.
Sementara itu, Andrian Kaswari Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kopo (GMK) juga membahas isu lain tentang radikalisme yang ramai di perbincangkan.
"Langkah kongkrit apa yang akan dilakukan oleh pihak keamanan khusunya Kapolsek Kopo, melihat isu kepulangan WNI eks ISIS ini dan juga bisa berdampak kepada kemanan Nasional," tanya Andrian Kaswari?
Iptu Bapi menjawab terkait isu radikalisme bahwa pihaknya telah melakukan esukasi kepada masyarakat untuk mencegah faham radikalisme.
"Adapun bentuk intruksi dari POLRI (lembaga kepolisian tingkta pusat) belum ada sama sekali, tapi ini kami sudah melakukan pengamanan, pengayoman dan edukasi kecil tentang bela negara ke semua Desa se-Kecamatan Kopo," Jawab Iptu Bapi Sartiman.
Harapan besar Gerakan Mahasiswa Kopo (GMK) kedepannya baik pemerintah, pihak keamanan, dan mahasiwa harus bersinergi dan tanggap melihat isu-isu yang berkembang dimasyarakat.
#Januwar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar