SERANG (STC) - Salah satu upaya jajaran Satuan Lalulintas Polres Serang untuk melayani masyarakat dalam hal perpanjangan SIM A dan SIM C, sudah ada jadwal lokasi mobil SIM Keliling.
Layanan dengan mobil SIM Keliling tersebut, bagi warga masyarakat Kabupaten Serang wilayah hukum Polres Serang, dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, karena sekarang ini, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Menurutnya, layanan lewat mobil SIM Keliling tersebut, hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, warga masyarakat dpat mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM. Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar," terang Kapolres, Rabu (04/03/2020).
Selanjutnya, lanjut Kapolres, untuk pemohon perpanjangan SIM harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak Kepolisian.
"Silahkan bagi masyarakat Kabupaten Serang yang berada di wilayah hukum Polres Serang untuk mendatangi mobil SIM Keliling yang siap sedia membantu dan melayani perpanjangan SIM," ucap Kapolres Serang AKBP Mariyono.
Jadwal Pelayanan Perpanjangan Mobil SIM Keliling Polres Serang:
Kasat Lantas Polres Serang AKP Nengkulo Pujo Winoto, menyampaikan jadwal layanan perpanjangan SIM C dan SIM A, sebagai berikut:
1) Ciruas (Depan Pos Lantas), Hari Senin, Waktu 08:00-12:00 WIB.
2) Pasar Petir, Hari Selasa, Waktu 08:00-12:00 WIB.
3) Kragilan (Pos Lantas Ciujung), Hari Rabu, Waktu 08:00-12:00 WIB.
4) Cikande (Depan Samsat), Hari Kamis, Waktu 08:00-12:00 WIB.
5) Ciruas (Depan Pos Lantas), Hari Jum'at, Waktu 16:00-18:00 WIB.
6) Ciruas (Depan Pos Lantas), Hari Sabtu, Waktu 16:00-18:00 WIB.
"Warga masyarakat dapat menghubungi kontak informasi di nomor 087771642053," terang AKP N.P. Winoto.
Stop Pelanggaran.
Stop Kecelakaan.
Keselamatan Untuk Kemanusiaan.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar