Patroli Malam, Jajaran Polres Serang Bubarkan Remaja Nongkrong dengan Persuasif

serangtimur.co.id
Kamis, Maret 26, 2020 | 13:18 WIB Last Updated 2020-03-26T06:18:19Z


SERANG (STC) - Jajaran Kepolisian Resor Serang melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat perihal maklumat dari Kapolri, agar tidak berkumpul dan berkerumun di luar lingkungan rumah, Rabu (25/03/2020) malam.

Menurut Kapores Serang AKBP Mariyono, patroli malam cipta kondisi Aman Nusa II dalam upaya social distancing dan physical distancing pencegahan penyebaran virus Covid-19. Dan dari jajaran Polres Serang melakukan pembubaran dengan langkah persuasif dan interaksi dialog kepada beberapa pemuda yang nongkrong di Kawasan Industri Modern Cikande.

"Kami lakukan pembubaran dengan langkah persuasif, dengan dialog dan humanis. Agar masyarakat paham akan situasi saat ini, Provinsi Banten darurat KLB," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono, Kamis (26/03/2020).

Secara rinci, Kapoles Serang juga menyampaikan isi pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.

Ayat 2 : Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.

Sedangkan, lanjut Kapolres pada pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan.

Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Sedangkan pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP) Pasal 212 KUHP melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

 Pasal 214 ayat 1 KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Pasal 218 KUHP, datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

"Harap kerjasama dari masyarakat, upaya dan langkah langkah dari pihak Kepolisian. Kami bekerja untuk kamu. Kamu di rumah saja untuk semua, untuk Indonesia," tutup AKBP Mariyono.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Patroli Malam, Jajaran Polres Serang Bubarkan Remaja Nongkrong dengan Persuasif

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan