Lockdown Menurut Pandangan Islam

serangtimur.co.id
Minggu, Maret 29, 2020 | 00:57 WIB Last Updated 2021-01-21T16:50:53Z

SERANG | Lockdown dalam Islam
Istilah lockdown menjadi begitu familiar ditelinga warga khususnya Indonesia, baik dari kalangan elit, akademisi hingga awam sekalipun rupanya sudah tidak begitu asing dengan istilah ini.

Tidak sedikit player, meme yang dibuat oleh intansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta yang mengkampanyekan ini, baik di media massa maupun media sosial, untuk meminta masyarakat lock down dan sosial distancing, berdiam diri dirumah dan membatasi kontak dengan orang sekitar, kalau kata orang serang "napik ning pundi pundi, ning geria saos'.

Termasuk juga himbauan yang telah dilakukan oleh jajaran kepolisian serta relawan-relawan yang ikut active dalam misi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sama mereka meminta masyarakat untuk tetap dirumah dan dilarang mengadakan perkumpulan dalam jenis apapun. 

Seiring berjalan waktu, yang pada mula sebagian masyarakat kebingungan dengan istilah ini, pada kenyataanya istilah ini mampu dipahami secara baik dan singkat sejalan dengan kasus Corona yang terus menjatuhkan korban khususnya di Indonesia.

Bagaimana tidak, penyakit yang disebabkan oleh corona virus jenis terbaru ini, tidak sedikit memakan korban jiwa. Sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk melakukan banyak hal seperti Lockdown dan social distancing. 

Istilah 'lockdown' sendiri adalah karantina wilayah, yaitu pembatasan pergerakan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk menutup akses masuk dan keluar wilayah. Penutupan jalur keluar masuk serta pembatasan pergerakan penduduk ini dilakukan untuk mengurangi kontaminasi dan penyebaran penyakit COVID-19.

Dan kota pertama di Indonesia yang disebut-sebut melakukan lockdown adalah Tegal. 

Lantas sejak kapan sebanarnya istilah lockdown ini muncul, ternyata istilah ini sudah ada sejak masa Rasulallah SWT, dalam hadis yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari:
   
ذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا
Artinya: "Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR Bukhari).

Dulu di era Nabi Muhammad wabah penyakit juga pernah menjangkiti Madinah, Arab Saudi. Nabi Muhammad SAW memperingatkan umatnya untuk tidak berada dekat-dekat dengan wilayah yang sedang terkena wabah. Dan melarang orang yang berada di daerah itu untuk keluar wilayahnya.

Jadi, pada zaman Rasulullah SAW, jika ada sebuah daerah/komunitas terjangkit penyakit, Rasulullah SWT, memerintahkan untuk mengkarantina para penderitanya di tempat isolasi khusus, yang jauh dari pemukiman penduduk.

Diikutip dari buku yang berjudul 'Rahasia Sehat Ala Rasulullah SAW: Belajar Hidup Melalui Hadith-hadith Nabi' oleh Nabil Thawil.

Indonesia sendiri sebenarnya, jika dikaji dari makna lock down itu sendiri, maka Indonesia baru saja dalam tahap mengisolasi belum benar-benar dalam tahap lock down. kita masih dalam tahap social distancing untuk menangani penyebaran kasus covid-19 ini.

Entah mengapa pemerintah belum berani untuk memutuskan lockdown, hal ini pun menjadi pertanyaan banyak orang termasuk saya sendiri. Kita sama sama menunggu saja kebijakan pemerintah selanjutnya.

Apa yang akan Indonesia lakukan dalam menangani kasus yang setiap hari semakin banyak korban yang berjatuhan. Dan jika pemerintah Indonesia mengabil solusi ini rujukannya pada Islam, maka lockdown adalah cara terbaik dalam menangani suatu wabah seperti saat ini yang terjadi di Indonesia dan dibelahan dunia lainya. Seperti hal yang telah dilakukan oleh tauladan kita Rasulallah SWT.

Oleh : Tia Nurapriyanti, S.Sos.I, M.IKom
Dosen Univ. Buddhi Dharma
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lockdown Menurut Pandangan Islam

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan