Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin |
SERANG (STC) - Perkembangan kasus dalam perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten telah menetapkan empat orang tersangka berinisial JA, EN, SU, dan TO dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil yang berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten.
Peran dari empat tersangka tersebut yaitu pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020.
Kepada awak media Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin, mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, dan ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Kita fokus untuk dapat menyelesaikan perkara ini. Dan kita akan dalami lagi karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani Badan Reserse Kriminal Polri. Saya dan tim akan bekerja keras menuntaskan perkara ini," terang Kombes Pol Nunung, Sabtu (07/03/2020).
Nunung menjelaskan, penetapan tersangka kepada empat orang tersebut, berdasarkan dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan saksi ahli.
"Kami kira sudah cukup untuk menetapkan keempatnya menjadi tersangka, sehingga petugas Polisi tidak perlu menunggu keterangan tersangka lain yang masih terus kami buru," jelasnya.
Menurutnya, keterangan yang didapat dari tersangka, dinilai bobotnya paling ringan, karena biasanya tersangka jarang sekali langsung mengakui perbuatannya.
"Dan penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut karena alat bukti sudah cukup dan lengkap," ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar