IPW Minta Kapolri Segera Copot Kapolda Sultra

serangtimur.co.id
Kamis, Maret 19, 2020 | 16:44 WIB Last Updated 2020-03-19T09:44:53Z
Foto :Nate S Pane (Istimewa)


JAKARTA - Mabes Polri harus segera mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdisyam. Sebab dalam kasus kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina di Kendari, Kapolda Sultra tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan Pemerintah RI, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU ITE.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, apa yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan Kepolisian yang bersangkutan tidak Promoter.

Ucapannya, yang menyatakan bahwa 49 TKA Cina yang masuk ke Kendari adalah habis memperpanjang visa di Jakarta adalah kebohongan yang membuat keresahan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap isu virus Corona.

Sebagai Kapolda Sultra, yang bersangkutan tidak cermat melakukan check and rechek. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasinya sebagai pimpinan Kepolisian sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan.

Akibatnya, pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di wilayah hukum Sultra menjadi sarat dengan kebohongan, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan publik tidak hanya pada Polri tapi juga pada pemerintah Jokowi. Disamping itu, pernyataan Kapolda Sultra itu telah melanggar janji dimana seorang pejabat publik tidak boleh berbohong dan manipulatif.

Pernyataan Kapolda Sultra itu jelas mencoreng institusi Polri. Sebab itu pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pada Pasal 7 ayat 1 Perkap tersebut dikatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib antara lain, a, setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya; b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Dalam kasus ini Kapolda Sultra juga bisa terkena UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45A ayat 1 menyebutkan, stiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Sedangkan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 55 mengungkapkan, setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.

Kasus ini berawal dari masuknya 49 TKA Cina ke Kendari pada Minggu (15/3) malam. Kapolda Sultra mengatakan TKA Cina itu baru memperpanjang visa dan ijin kerja di Jakata. Tapi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sulawesi Tenggara, Sofyan mengatakan, ke 49 TKA itu baru datang dari Henan, Cina.

Dua pernyataan pejabat pemerintah yang bertolak belakang ini jelas membingungkan publik di tengah merebaknya isu Corona. Kasus ini menunjukkan betapa buruknya koordinasi antar instansi pemerintah dalam mengatasi isu Corona.

Polda Sultra sebagai penanggungjawab keamanan yang memiliki perangkat intelijen seharusnya bisa lebih akurat dalam menyikapi isu isu aktual di masyarakat. Untuk itu Kapolda Sultra yang bekerja tidak profesional, modern dan terpercaya seperti Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam harus segera dicopot dari jabatannya.

Salam
Neta S Pane
Ketua Presidium Indonesian Police Watch
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IPW Minta Kapolri Segera Copot Kapolda Sultra

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan