Dokumen Pembangunan Menara Tower di Desa Singarajan Dipertanyakan

serangtimur.co.id
Selasa, Maret 17, 2020 | 09:22 WIB Last Updated 2020-03-17T02:22:28Z


SERANG (STC) - Terkait dengan adanya kegiatan pembangunan menara telekomunikasi yang sedang dikerjakan PT. Serang Berkah Mandiri (SBM), Sekretaris II LSM Gerak Dewan Pimpinan Daerah Banten menuding pihak pelaksana telah mengabaikan Peraturan Bupati Serang Nomor 38 tahun 2012.

Hal itu dikatakan Hafid Siswanto, dirinya menjelaskan bahwa pada Peraturan Bupati Serang nomor 38 tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Serang, pasal 8 poin C meneyebutkan tim pengawasan harus memeriksa kelengkapan dokumen kepemilikan.

"Pada pasal 8 poin C sudah jelas tertera bahwa harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara. Sedangkan pada kegiatan di Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, saya menduga keterkaitan dokumen IMB nya belum ada," jelasnya kepada serangtimur.co.id, Senin (16/03/2020).

Menurut Hafid, pihak pemilik atau pendiri Tower tidak boleh mengabaikan dokumen IMB, bahkan cukup banyak sekali aturan yang mengatur tentang Ijin Mendirikan Menara. Selain dokumen IMB, masih banyak lagi dokumen-dokumen yang harus dilengkapi.

"Sedangkan pentingnya IMB adalah bentuk kepastian hukum pembangunan menara yang harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, jadi jelas sekali bahayanya jika tower dibangun dengan asal-asalan dan belum ada IMBnya," ujarnya.

Dengan adanya dugaan seperti ini, seharusnya pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Serang, melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seharusnya melakukan tindakan ataupun mengambil sikap yang tegas.

"Apakah karena PT. Serang Berkah Mandiri ini perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga seenaknya saja mendirikan menara telekomunikasi tanpa harus melengkapi dokumen-dokumennya," imbuhnya.

#Nurlan
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dokumen Pembangunan Menara Tower di Desa Singarajan Dipertanyakan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan