Ditreskrimsus Polda Banten, Grebeg Pabrik Masker Ilegal

serangtimur.co.id
Jumat, Maret 06, 2020 | 23:51 WIB Last Updated 2020-03-06T16:51:37Z


SERANG (STC) - Menyikapi informasi dari masyarakat adanya kelangkaan masker, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin, S.IK., M.M., bersama Tim Subbid Indag, melakukan pengecekan sebuah pabrik pembuatan masker yang diduga menyalahi aturan produksi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Jum'at (06/3/2020).

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan, Pabrik masker yang diduga ilegal tersebut, diketahui baru beroperasi sembilan bulan lalu.

"Kami melakukan pengecekan terhadap salah satu pabrik yang ada di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diduga melakukan pelanggaran izin, secara legalitas mempunyai ijin importir termasuk mengedarkan barang impor. Namun, pada nyatanya pabrik ini memproduksi sendiri yang diberi merk sama dengan merk impor," jelas Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, kepada wartawan.


Lebih lanjut Kombes Pol Nunung, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen PT. TGK, tidak memiliki ijin produksi dan izin edar terhadap masker yang beredar di Indonesia.

"Pengepakan dan pengemasan (masker-red) bisa kita lihat sangat menprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya," kata Nunung.

Lanjut Nunung menejelaskan, saat ini pihaknya masih dalam penyelidikan. Ditreskrimsus akan lakukan pemeriksaan terhadap orang - orang yang ada dan tahu terhadap kegiatan pelanggaran izin ini.


"Bilamana ditemukan bukti permulaan yang cukup akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan, lalu akan diterapkan yaitu ada beberapa undang-undang. Pertama dalam undang-undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun dan juga undang - undang perlindungan konsumen yang ancaman hukumannya 5 tahun," jelasnya.

"Saat ini kita sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini," tukasnya.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditreskrimsus Polda Banten, Grebeg Pabrik Masker Ilegal

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan