SERANG (STC) - Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang akan memberikan fasilitas kelola data center kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang. Hal itu, guna mewujudkan amanat Perpres Nomer 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya menjelaskan, pihaknya sudah koordinasi dengan Kementrian Kominfo untuk melakukan penyimpanan data setiap OPD sehingga data bisa terjaga dengan baik dan akurat.
"Semua data di OPD yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Serang datanya akan Kami Back Up," kata Anas saat pertemuan Forum OPD di Aula Tb. Saparudin, Selasa (3/3/2020).
Dia menilai, back up data tidak menggunakan anggaran biaya yang besar hanya dibutuhkan koordinasi antar OPD agar menyimpan data di Data center yang sudah disediakan oleh pihak kementrian melalui aplikasi.
"Sementara ini masih ada beberapa OPD Yang masih mengelola server sendiri, tahun depan kita pusatkan secara bertahap," tuturnya.
Sementara itu, Kepala bidang persandian dan Statistik Shinta Asfilian Harjani menambahkan, sesuai amanat Perpres nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik bahwa data server tidak bisa dikelola oleh masing-masing.
"OPD Bukan hanya data center saja yg tdk diperbolehkan ada beberapa hal seperti pengelolaan internet, jaringan IT, pembangunan dan pengembangan Aplikasi," tegasnya.
Menurutnya, kegiatan yang berkaitan dengan Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) hanya diperbolehkan dilakukan oleh Kominfosatik.
"Semua OPD harus siap melepaskan kegiatan atau kerjaan data jadi semuanya akan kita kelola," tuturnya.
#Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar