SERANG (STC) - Menanggapi terkait belum keluarnya dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi di Kampung Begog 07/02 Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Camat Pontang Heri Sosiawan akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP dan Dinas Perizinan.
Untuk dokumen perizinan, PT. Serang Berkah Mandiri (SBM) hanya berkoordinasi dan saya akan layangkan surat teguran kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang untuk menutup kegiatan menara telekomunikasi.
"Saya sudah tugaskan hari ini kepada Trantib Kecamatan Pontang untuk membuat surat teguran kepada pihak pelaksana tower telekomunikasi, yakni PT. SBM untuk menstop kegiatannya," katanya via pesan WhatsApp, Selasa (17/03/20) siang.
Heri menjelaskan, untuk teguran pihaknya sudah melakukannya, namun sebatas lisan. Serta informasinya, pelaksana sedang mengurus perijinan dan dalam proses, akan tetapi sampai saat ini belum di tempuh.
"Sampai sekarang masih saja membandel, maka dari itu akan saya layangkan surat tembusan ke Satpol PP dan Dinas Perizinan Kabupaten Serang," tambahnya.
Masih kata Camat Pontang, dirinya sudah berkordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Serang untuk membuat surat teguran agar jangan ada pelaksanaan kegiatan di lokasi.
"Satpol PP akan turun ke lokasi proyek menara telekomunikasi yang ada di Desa Singarajan," imbuhnya.
Sementara, sampai berita ini ditayangkan, pihak dari PT. Serang Berkah Mandiri belum bisa dikonfirmasi.
Untuk diketahui, pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Begog 07/02 Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Ssrang yang sedang dikerjakan PT. Serang Berkah Mandiri, sampai saat ini untuk dokumen Izin Mendirikan Bangunan belum ditempuh, akan tetapi dikokasi pekerjaan sudah ada kegiatan.
#Nurlan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar