SERANG (STC) - Camat Pontang, Heri Sosiawan memberikan teguran pemberhentian proyek pembangunan tower telekomunikasi yang sedang dikerjakan PT. Serang Berkah Mandiri yang berlokasi di Kampung Begog 07/02 Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Dimana dalam isi Surat teguran dengan Nomor 005/82/Kec.Ptg/2020 tertanggal 17 Maret 2020 dan berdasarkan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi Bersama dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 38 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pengawasan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Serang.
Maka berdasarkan hal tersebut diatas agar saudara secepatnya memberhentikan kegiatan pembangunan proyek tower tersebut, karena hasil penelitian kami bahwa proyek tersebut belum mempunyai perizinan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Sementara itu, pihak pelaksana dari PT. Serang Berkah Mandiri (SBM) Dedi, ketika hendak dikonfirmasi via telpon selluler, yang bersangkutan tidak merespon.
Untuk diketahui, pekerjaan pembangunan menara tower telekomunikasi yang sedang dikerjakan PT. Serang Berkah Mandiri, sampai saat ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pantauan serangtimur.co.id dilokasi, kegiatan pemasangan tower telekomunikasi provider Indosat yang berlokasi di Kampung Begog 07/02 Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang sudah dimulai sejak kurang lebih 1 bulan yang lalu.
#Nurlan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar