SERANG (STC) - Terkait adanya kegiatan peternakan ayam yang berada di Kota Serang, Aliansi masyarakat Kecamatan Curug dan Walantaka melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Jum'at (06/03/2020).
Dalam orasinya, mereka menyampaikan aspirasi terkait maraknya kegiatan perternakan yang tidak berizin dan menimbulkan dampak udara yang tidak sehat.
"Kita masyarakat Kecamatan Curug dan Walantaka menuntut kepada angota DPRD Kota Serang agar bertindak tegas terhadap peternakan yang ada di lingkungan kami," kata Koordinator Kecamatan Curug, Edi dalam orasinya.
Edi menuntut agar kegiatan tersebut harus tutup, karna mencemari udara dan lingkungan. Serta periksa oknum anggota DPRD Kota Serang yang bermain-main di perizinan.
"Saya menduga ada oknum anggota DPRD Kota Serang yang terlibat dalam perizinan kegiatan peternakan," tambahnya.
Sementara itu perwakilan DPRD Kota Serang H. Babay menyampaikan bahwa Ketua Dewan sedang tidak ada di kantor, sedang di luar Kota, jadi saya yang mewakili beliau.
"Jika masyarakat inginnya menutup peternakan, kita sedang menunggu peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru dari Propinsi," ungkpnya.
H. Babay menambahkan, karena DPRD masih mengacu ke peraturan RTRW yang lama, mungkin di bulan April ini peraturan yang baru sudah selesai.
"Dalam hal ini DPRD Kota Serang ini bukan raja, ketika penuntut minta A, langsung bisa A, yang mana DPRD Kota Serang punya pemerintah yang lebih tinggi," imbuhnya.
#Rofiyadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar