SERANG (STC) - Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan tersangka AS yang diduga telah melakukan penggelapan satu unit kendaraan bermotor milik temannya.
Menurut Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana, pada hari Rabu (12/02/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka meminjam kendaraan korban untuk kepentingan mengambil uang. Setelah itu, tersangka tidak kembali lagi dan kendaraan dijual oleh tersangka di Cilegon.
"Tersangka masih satu Kampung dengan korban dan pernah tinggal menginap di rumah korban. Jadi antara korban dan pelaku, keduanya sudah saling kenal," kata Kapolsek Kragilan AKP Dodi Permana di Mapolsek Kragilan, Senin (02/03/2020).
Mantan Kasat Reskrim Polres Cilegon ini menambahkan, awalnya tersangka terlebih dahulu sudah mengambil STNK milik korban. Selanjutnya tersangka meminjam motor korban dan dijual, karena sudah memiliki STNK.
"Motor tersebut dijual pada saat itu juga dikisaran harga Rp 3 jt. Alasan tersangka uangnya buat berobat dirinya di karenakan sakit tips," tambahnya.
Menurut AKP Dodi Permana, pelaku setelah berhasil meminjam motor korban, dirinya menjual motor tersebut kesalah satu pembeli di wilayah Cilegon melalui facebook.
"AS menjual motor hasil curiannya dengan cara memposting di media sosial dan pembayaran Cash On Delivery (COD)," imbuhnya.
"Atas kejadian ini, AS dijerat dengan pasal 372 KUHP dan penjara maksimal 4 tahun," jelasnya.
Sementara AS, mengatakan, jika dirinya melakukan penipuan kendaraan milik temannya, beralasan jika ia memiliki kebutuhan untuk berobat atas penyakit yang di deritanya.
"Saya terpaksa, karena butuh uang untuk berobta. Untuk motor, saya jual melalui COD," kata AS.
#Redakasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar