Aksi Sweeping di THM, Kapolres Serang : Bukan Ranah Ormas atau LSM

serangtimur.co.id
Selasa, Maret 24, 2020 | 19:56 WIB Last Updated 2020-03-24T12:56:32Z
Dok. Kapolres Serang AKBP Mariyono, S.IK., M.Si (Istimewa)


SERANG (STC) - Kepolisian Resor Serang bersama unsur terkait baik TNI dan Pemda Kabupaten Serang, menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kemungkinan aksi pembersihan atau sweeping oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu atau kolempok massa lainnya.

Kepada awak media, Kapolres Serang AKBP Mariyono, mengatakan,  memastikan akan menindak tegas Ormas tertentu yang menggelar sweeping. Sebab pihaknya menjelaskan, dalam hal kewenangan pengamanan dan penertiban merupakan ranah Kepolisian dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Selain itu lanjut Kapolres Serang, sebelumnya jajaran Polres Serang akan terlebih dulu melakukan pendekatan persuasif.

"Kami dari jajaran Polres Serang, akan menyampaikan pre-parenting approach bahwa tidak ada yang melakukan sweeping itu tidak ada, dan itu di larang keras. Apabila ada, Polri akan melakukan tindakan menurut hukum yang berlaku," jelas AKBP Mariyono, Selasa (24/03/2020).

Kemudian, tambah Kapolres Serang, hingga saat ini ini Kepolisian belum menerima laporan mengenai aksi sweeping oleh Ormas tertentu. Kendati begitu, jajaran Polres Serang sudah menyusun rencana operasi pengamanan.

Berikut dasar hukum dalam kondisi saat ini dalam rangka antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor Hk.02. 01/ Menkes/ 202/ 2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona/ Virus Deseas (Covid-19).

Maklumat Kapolri Nomor  Mak/ 2/ III/ 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Surat Edaran Bupati Serang Nomor 440/ 102/ huk/ 2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Deseas 2019 (Covid-19).

"Surat Perintah Kapolda Banten Nomor Sprin/ 1542/ III/ OPS.2.1/ 2020, untuk melaksanakan tugas dalam kegiatan Operasi Aman Nusa II Kalimaya 2020, terhitung mulai tanggal 19 Maret s/d 17 April 2029, melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolres Serang, melaksanakan perintah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," tutup AKBP Mariyono.

Konferensi Pers dari Humas Polri

"Polri sudah memberlakukan konsep operasi khusus Kepolisian yaitu dengan sandi operasi Aman Nusa Dua penanganan virus Corona (Covid-19)," kata Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal, dalam konferensi pers yang disiarkan di akun instagram @divisihumaspolri, Senin (23/03/2020).

Operasi Aman Nusa II, mulai berlaku 19 Maret hingga 17 April 2020. Namun, kata Irjen Pol M. Iqbal, masa operasi Aman Nusa II bisa diperpanjang berdasarkan perkembangan situasi.

Saat ini, katanya, seluruh Polda di wilayah Indonesia telah melakukan apel kesiapan untuk menggelar operasi Aman Nusa II tersebut.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aksi Sweeping di THM, Kapolres Serang : Bukan Ranah Ormas atau LSM

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan