Tersangka AMZ |
SERANG (STC)- Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba, Rabu, 26 Februari 2020, di Jln. Raya Serang - Pandeglang tepatnya di sebrang Bank BRI Sempu Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, SH, tersangka (AMZ) berhasil diamankan petugas beserta barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, seberat 0,40 gram.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dan barang haram tersebut diakui miliki tersangka (AMZ)," kata Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana.
Barang bukti 0,40 gram Shabu |
Lanjut Wahyu Diana, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut di dapatkan dari saudara U (DPO). Dan untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan oleh Sat Res Narkoba Polres Serang Kota - Polda Banten.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu," pungkasnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar