SERANG (STC) - Satuan reserse narkoba Polres Serang Kota Polda Banten kembali menangkap pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba.
Kali ini, tiga pelaku dibekuk oleh aparat kepolisian karena terbukti tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Selasa dini hari 04 Februari 2020 di pinggir Jalan Mayor Syafei, Lontar Baru, Kota Serang.
"Ketiga pelaku inisial AF (25), JA (45) dan RS (47)," kata Edhi, Rabu (05/02/2020).
Edhi menjelaskan, sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti narkotika sebanyak satu bungkus plastik bening.
"Barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu," tutur Edhi.
"Pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkotika Shabu tersebut dari saudara JU yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (Dpo)," ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Serang Kota.
"Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar