Tersangka BS |
SERANG (STC) - BS (40) warga Ciruas, Kabupaten Serang harus berurusan dengan aparat kepolisian resor Serang Kota Polda Banten. Pasalnya, BS kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana mengatakan, pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis Shabu saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan di Kavling Graha Buana, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Selasa siang (11/02/2020).
"Pelaku BS tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/02/2020).
"Barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu didapatkan dari kantong pelaku," sambungnya.
Barang bukti sabu seberat, 0,23 gram |
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Wahyu, ia mendapatkan barang dari seorang berinisial AG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (Dpo) Satresnarkoba Polres Serang Kota.
"Untuk kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polres Serang Kota," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 sub ke 1 Pasal 112 ayat 1 sub ke 2 Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tukasnya
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar