SERANG (STC) - RS (25) warga Taktakan Kota Serang ditangkap polisi di pinggir jalan sebrang rumah sakit Ibunda kaujon Kelurahan Keagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (04/02/2020).
Ia ditangkap karena terbukti tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Shabu.
"Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian telah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana saat dikonfirmasi, Rabu (05/02/2020).
Wahyu melanjutkan, menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang bukti tersebut dari saudara IM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (Dpo).
"Untuk kepentingan penyidikan pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten," tuturnya.
"Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar