Jajaran Polres Serang Kota, Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli di Kantor Kecamatan Kramatwatu

serangtimur.co.id
Senin, Februari 10, 2020 | 12:41 WIB Last Updated 2020-02-10T05:41:37Z


SERANG (STC) - Polisi sektor Kramatwatu Polres Serang Kota Polda Banten bersama Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Serang Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Aula Kantor Kecamatan Kramatwatu, Senin (10/02/2020).

Hadir dalam kegiatan Kompol R. Moch Sofian Kapolsek Kramatwatu, AKP Indra Feradinata Kasat Reskrim, Bripka Febri penyidik Reskrim Polres Serang Kota, Wawan Setiawan Camat Kramatwatu, Kepala Desa se - Kecamatan Kramatwatu, Sekdes dan bendahara Kramatwatu dan 30 orang peserta.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kramatwatu mengatakan, kegiatan ini kami lakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya pungutan liar sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, pungutan liar dalam pelayanan masyarakat cukup merugikan masyarakat dan tentunya bisa mengakibatkan pelaku terkena pelanggaran hukum.

"Dengan adanya sosialisasi di sejumlah instansi diharapkan para petugas semakin memahami fungsi dan tugasnya dalam melayani masyarakat," kata Kompol Raden Moch Sofian.


Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang Kota memberikan arahan kepada semua yang hadir tentang tugas pokok para kepala Desa, bendahara, serta staf desa dan diberikan paparan terkait dengan langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pungli di Kramatwatu Kabupaten Serang.

"Agar para pengelolah dana desa mengerti bahwa dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jumlahnya sangat besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa, agar dana desa tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya," tutur Indra.

Indra memberikan pemahaman tentang Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 yang mengatur tentang keberadaan satuan tugas sapu bersih pungli yang ada di daerah.

"Dengan adanya kesadaran tentang aturan itu diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap berbagai pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

"Masyarakat juga dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi integritas petugas dengan tidak memberi imbalan dan sejenisnya dengan alasan apapun," tukasnya.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jajaran Polres Serang Kota, Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli di Kantor Kecamatan Kramatwatu

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan