SERANG - Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Bola Tahap III Satgaswil Banten, bertempat di Ruang Posko Satgas Anti Mafia Bola Gedung 1 Lantai 2 Direktorat Reskrimum Polda Banten, Selasa (25/02/2020).
Sebagai rujukan yaitu UU RI Nomor 2 Tahun 2002 dan Surat Perintah Kapolda Banten Nomor Sprin/399/HUK 6.6/2020 tanggal 24 Februari 2020 Tentang Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Ketua PSSI Provinsi Banten, Kadispora Provinsi Banten, Wadir Krimum Polda Banten, Asprov PSSI Provinsi Banten, Dandenpom III/ 4 Siliwangi, Dandenpom Jaya I Jayakarta Jatiuwung, Pengurus Club Perserang, Pengurus Club Cilegon United, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, Kasat Reskrim Polres Cilegon.
#Berita Foto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar