Diabaikan, 3 Hari Buruh PT Hari Mau Indah Gelar Demo

serangtimur.co.id
Jumat, Februari 14, 2020 | 15:18 WIB Last Updated 2020-02-14T08:18:29Z

TANGERANG (STC) - Unjuk rasa yang dilakukan buruh PT Hari Mau Indah sejak hari Senin tanggal 10 s/d 13 Februari 2020 berbuntut panjang, pasalnya unjuk rasa tersebut berlangsung berhari hari di depan perusahaan tidak ada solusi atas tuntutan permasalahan ketenagakerjaan buruh PT. Hari Mau Indah.

Perjuangan Buruh PT. Hari Mau Indah yang beralamat di Jl Raya Serang, KM. 22 No. 30, Balaraja, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Cibadak, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten,  dalam memperjuangkan haknya yang sebelumnya kewajiban mereka bekerja telah dilakukan.

Upah Bulan Januari 2020 yang seharusnya mereka dapatkan belum diberikan oleh perusahaan dengan alasan perusahaan tidak punya uang, bahkan bulan bulan sebelumnya perusahaan memberikan upah dengan cara diangsur per minggu, namun tidak menutupi upah buruh pada setiap bulanya sehingga ada kekurangan hak upah yang belum diberikan.

Kepada awak media, Sekretaris DPC FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya Aris Sokhibi, mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

"Sebelumnya, ada baiknya kita melihat definisi pekerja yang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan di bawah ini: Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain," tegasnya.

"Dengan demikian, bekerja dan upah adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lainnya, sehingga upah merupakan hak yang harus diperjuangkan selama  menjalankan tugas sebagai pekerja," tambah Aris Sokhibi.


Kemudian, dijelaskan lagi oleh Aris Sokhibi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”) diatur bahwa Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan:

Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan.

Sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan

Sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Lanjut Aris Sokhibi, perusahaan juga belum membayarkan Iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dimana upah mereka perbulan telah dipotong

"Bila permasalahan ketenagakerjaan yang dialami buruh PT Hari Mau Indah tidak juga ditemukan solusi sesuai tuntutan, maka akan dilakukan unjuk rasa lagi pada tanggal 18 Februari 2020. Dan apabila tidak ada solusi maka akan ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia," tandas Aris Sokhibi.

#Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diabaikan, 3 Hari Buruh PT Hari Mau Indah Gelar Demo

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan