SERANG (STC) - SA (32) dan UF (31) warga Kabupaten Lampung Timur berhasil ditangkap aparat kepolisian resor Serang Kota Polda Banten, Selasa (04/02/2020).
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, awalnya korban SA (47) menyimpan motor miliknya diluar rumah. Kemudian kedua pelaku kebetulan melewati rumah korban dan melihat sepeda motor milik korban.
"Kedua pelaku mengambil motor ketika posisi motor sedang terparkir di depan rumah korban daerah Tegal Desa, Gunung Sar, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten serang," tutur Indra.
Setelah mencuri sepeda motor milik korban, lanjut Indra, kedua pelaku langsung membawa kabur hasil barang curiannya dan menjual barang curian tersebut ke JA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku merusak kontak kunci menggunakan leter T dan membawa kabur serta menjual motor tersebut. Atas kejadian ini, korban SA mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,-," ungkap Indra.
Indra menjelaskan, pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi awal mencuri yaitu dirumah korban SA. Pelaku mengaku bahwa motornya langsung dijual ke warga setempat.
"Saat penangkapan, ditemukan satu unit motor Honda Beat dan satu buah kunci letter T berikut lima buah anak kuncinya," jelasnya.
Selanjutnya team opsnal Polres Serang Kota yang dipimpin oleh Ipda M Robby membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Serang Kota guna penyedikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Curug untuk ditindak lanjuti, pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberetan (R2) dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun," pungkasnya.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar