SERANG (STC) - Penyerahan fasilitas sosial (fasos) maupun fasisitas umum (fasum) dari pihak pengembang kepada pemerintah dDaerah menjadi keniscayaan. Karena itu, Warga Perumahan Bumi Cikande indah meminta kepada pengembang untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan fasos maupun fasumnya.
Menanggapinya hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM PUSAKA Kamson Angkat bicara. Kamson mengatakan, ketika pengembang belum menyerahkan fasos dan fasumnya ke pemerintah Daerah, yang dirugikan tidak hanya masyarakat namun juga pemerintah sendiri.
"Secara legalitas pemerintah jadi tidak punya kewenangan, bahkan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun perawatan," kata Kamson, Sabtu (11/1/2020).
Kamson yang juga warga Perumahan Bumi Cikande Indah, mencoba berkoordinasi atau mempertanyakan sudah sejauh mana proses penyerahan Fasos fasum tersebut via WhatsApp pada Maryani Anggota DPRD Kabupaten Serang dari partai Golkar.
Dalam tanggapanya, Maryani menjelaskan penyerahan Fasos fasum Perumahan Bumi Cikande Indah tinggal menunggu surat Keterangan SHM dan lahan TPU yang harus disediakan.
"Alhamdulillah pihak deplover akan siap membantu memenuhi semua persyaratan. Semua itu harus kita kawal bersama - sama, dan ibu tetap tekankan dinas Perkim untuk segara bantu tanda tangan untuk penyerahannya, Pak Daud dkk sangat kooperatif mengawalnya," jelasnya.
Lanjut Kamson, Maryani juga mengatakan bahwa Deplover segera siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk penyerahan fasos fasum Perumahan Bumi Cikande Indah. Dan deplover sudah menghadap Perkim dan pak lurah untuk membantu siapkan dokumennya.
"Dengan adanya peran serta anggota Dewan Kabupaten Serang dan Toko Masyarakat Perumahan Bumi Cikande Indah. Semoga peran aktif dari pengembang untuk bisa menyerahkan fasos fasumnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan," terangnya.
Kamson mewakili warga meminta kepada pengembang untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan fasos maupun fasumnya. Dimana disebutkan bahwa Perumahan yang telah selesai dibangun oleh penyelenggara wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar