Tega Cabuli Delapan Murid, MK Guru Ngaji Diancam 15 Tahun Penjara

serangtimur.co.id
Jumat, Januari 31, 2020 | 19:30 WIB Last Updated 2020-01-31T12:30:57Z


SERANG (STC) - Seorang guru ngaji bernama MK (44), tega mencabuli delapan muridnya. Mereka di janjikan akan mendapatkan pahala hingga nilai bagus jika mau dipeluk oleh sang guru ngaji tersebut. Perilaku tak senonoh itu dilakukan oleh MK di sebuah perumahan di Kota Serang, Banten.

Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH., S.IK., mengatakan, korban telah dilecehkan oleh pelaku beberapa kali.

"Pelaku sudab melakukan hal tersebut kepada delapan murid perempuan, dengan modus atau bujukan kalau di peluk pelaku dapat pahala dan pencabulan tersebut sudah dilakukan beberapa kali," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jum'at (31/01/2020).

Indra menjelaskan, MK melakukannya dengan cara memanggil muridnya seorang diri, kemudian dibawa ke sebuah ruangan sepi lalu di ajarkan tata cara shalat. Saat rukuk, MK menempelkan kemaluannya ke muridnya. Kemudian meremas bagian dada sang korban.

"Selalu begitu yang dilakukan oleh MK kepada delapan muridnya yang menjadi korban kejahatan seksualnya," jelasnya.

"Saat korban mempraktekan sholat dengan posisi rukuk, dengan sengaja menempelkan kemaluan nya pada pantat korban sambil memeluk dan meremas payudara korban," terang Indra.

Indra menjelaskan peristiwa itu terjadi beberapa kali dalam kurun waktu 2019. Peristiwa tak pantas itu terjadi terkahir kali pada bulan Desember 2019 silam. Korban pun di ancam untuk tidak menceritakan hal tersebut. Jika ada yang mengetahuinya, maka sang murid tidak akan mendapatkan nilai bagus hingga tidak naik kelas.

"Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, korban di ancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking," tukasnya.

Akibat perbuatan bejatnya, MK ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2020, sekitar pukul 22.30 wib, setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Serang Kota. Dia pun terancam harus mendekam 15 tahun di balik jeruji besi dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul dibawah umur.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tega Cabuli Delapan Murid, MK Guru Ngaji Diancam 15 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan