Dok. Tersangka SW |
JAKARTA (STC) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi novasi bank dengan total nilai kerugian negara mencapai hampir Rp. 50 miliar.
Tiga dari tujuh tersangka tersebut merupakan salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD) sekaligus sebagai Ketua Serikat Pekerja pada bank tersebut berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.
Tersangka lainnya adalah AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkapkan ketujuh orang itu diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp. 50 miliar dari kedua kasus korupsi tersebut.
"Total sudah tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus korupsi yang terjadi pada bank BUMN tersebut," ujar Febrie Adriansyah, Jum'at (24/1/2020) kemarin.
Sementara keempat tersangka menurut Febrie berasal dari unsur swasta yaitu PT. Tiara Fatuba dan PT. Lintang Jaya Property.
Menurut Febrie diduga kuat, ada kesalahan prosedural dalam pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direksi Bank BUMN tersebut.
AMD yang dikepalai oleh SW secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan hutang-red) kepada PT. NAP tanpa ada tambahan agunan dan menyebabkan kredit macet kembali.
SW kembali melakukan novasi secara sepihak PT. NAP kepada PT. LJP yang dilakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Serta dilakukan tanpa adanya tambahan agunan yang menyebabkan kredit macet bertambah besar dan dalam masuk kategori kolektibilitas 5.
#fh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar