SERANG (STC) – Satuan Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di Gudang Steam Jalan raya Serang - Cilegon Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu malam (22/01/2020).
LA (25) warga Serang dan NA (20) warga Lampung berhasil diamankan setelah terbukti memiliki narkotika jenis Shabu.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana mengatakan, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh 2 orang tersangka yakni LA dan NA.
"Pelaku ada 4. Yang dua masih belum tertangkap alias masuk dalam daftar pencarian orang (Dpo) yakni DW dan WN," kata Wahyu ditemui di Mapolres Serang Kota, Jum’at (24/01/2020).
Wahyu menjelaskan dari mana barang haram tersebut didapatkan oleh para pelaku ini, mereka membeli Shabu tersebut ke pelaku WN yang rencananya akan diantarkan ke lokasi gudang steam.
"Ketiga pelaku ini membeli Shabu ke saudara WN. Setelah mendapatkan 1 paket Shabu, rencana mereka bertiga akan memakai barang tesebut bersama - sama," ungkap Wahyu.
"Sebelum mereka memakai Shabu tersebut, petugas kami berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket Shabu, sambungnya.
Atas kejadian itu, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa beseta barang bukti ke Mapolres Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pencarian aparat kepolisian.
"Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar