SERANG (STC) - Bertempat di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Serang digelar sidang perdana (Saksi) perkara pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (22/1/2020).
Puluhan Warga Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan terbuka tersebut.
Guna menjamin situasi aman dan kondusif, puluhan Personel Jajaran Polres Serang Kota Polda Banten diterjunkan melaksanakan pengamanan sidang.
Dalam Kegiatan tersebut turut hadir Kabagops Polres Serang kota, Kapolsek Cipocok jaya, Kasat Sabhara Polres Serang kota, Kasubbagdalops Polres Serang Kota, Pama Polres Serang Kota dan Polsek Jajaran serta personel Polres Serang Kota dan Polsek jajaran.
Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Giyarto, SH., MH., selaku Koordinator Pengamanan mengatakan, pada hari ini kita menggelar pengamanan sidang perdana yaitu mendengarkan keterangan para saksi perkara oembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
"Dalam pelaksanaan pengamanan ini seluruh personel pengamanan tidak diperkenankan membawa senpi dan sesuai SOP yang berlaku," kata Giyarto.
"Alhamdulillah, selama kegiatan sidang berjalan dengan lancar, aman dan kondusif," tutupnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar