SERANG (STC) - Seorang pedagang kosmetik asal Aceh yang nyambi berjualan narkoba di tangkap di rumah kontrakannya di Link. Sarongge, Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Dari tangan tersangka IS (25) warga Dusun Panjo, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen ini diamankan 750 butir obat terlarang jenis tremadol, eximer dan trihex.
"Sebanyak 750 butir obat terlarang berhasil kita amankan dari tempat tersangka. Diduga obat keras ini dipersiapkan untuk perayaan malam tahun baru," ungkap Kapolsek Curug Polres Serang Kota Polda Banten Iptu Shilton kepada awak media, Rabu (1/1/2020).
Menurut Kapolsek, penyergapan terhadap pria asal Aceh dilakukan beberapa saat setelah pesta tahun baru usai atau sekitar pukul 01.00 WIB. Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka selain berjualan kosmetik, juga mengedarkan narkoba.
"Warga curiga karena rumah kontrakan yang dijadikan kios kosmetik sering pemuda ABG dari luar Kampung Sarongge. Seharusnya, kalau berjualan kosmetik yang datang membelikan wanita," tutur Kapolsek.
Berbekal laporan tersebut, kata Shilton, pihaknya langsung memerintahkan personil Unit Reskrim untuk malakukan penyelidikan di kios tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangkap.
"Dalam penggeledahan di kios tersebut didapat ratusan butir obat terlarang, dengan rincian eximer 320 butir, tramadol 180 butir dan trihex sebanyak 250 butir. Setelah didapatkan barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor Polsek Curug," terang Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengakui sudah lama mengedarkan obat terlarang ini, namun sempat berhenti. Karena tergoda dengan pesta tahun baru, tersangka kembali mengedarkan obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar untuk menambah biaya hidup.
"Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, tersangka membelinya dari bandar yang dahulu pernah tersangka kenal di Jakarta. Kasus ini akan kita kembangkan," tandasnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar