LEBAK | Aktivitas tambang pasir Kuarsa di Blok Cicatong, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, kabupaten Lebak yang dilakukan oleh PT. Vivamas Adipratama kembali dipertanyakan oleh Ormas BPPKB DPAC Bayah Kabupaten Lebak.
Dimana kegiatan tambang pasir tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan mengabaikan pemantauan dan pengelolaan lingkungan (UKL-UPL).
Sebelumnya, aktivitas tambang pasir yang dipermasalahkan mengenai pembuangan limbah pencucian pasir ke Sungai Cihara yang berdampak terjadi pencemaran air permukaan sempat ramai.
Sekretaris Ormas BPPKB DPAC Bayah, Budi Supriadi saat ke lokasi pertambangan pasir, Minggu (12/01/2020) menemukan bahwa diduga PT. Vivamas Adipratama telah mengabaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH), dimana telah membuang limbah pencucian pasir ke sungai, selain itu juga Mining area dan Stockpile pemuatan berpotensi menimbulkan abrasi.
"Limbah Pencucian terbuang ke Sungai dan mining area serta stockpile pemuatan berpotensi menimbulkan abrasi," kata Budi.
Budi menambahkan, di lokasi penambangan pasir tersebut tidak terpasang papan pengumuman IUP-OP sebagai landasan dasar untuk aktivitas pertambangan.
"Tidak terpasang papan IUP. Entah IUP atas nama Perusahaan apa, seharusnyakan terpasang untuk informasi," tambahnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPAC Bayah, Akhmad Kushaer yang turut serta ke lokasi, berharap kepada pemerintah sebagai upaya penegakan hukum pertambangan dan lingkungan hidup untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas tambang pasir Kuarsa yang dilakukan oleh PT. Vivamas Adipratama.
"Saya berharap pemerintah bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan dokumen perizinan tambang pasir tersebut mulai dari IUP-EK, IUP-OP, Amdal dan izin lingkungan," harapnya.
#Gus/Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar