SERANG (STC) - Kecamatan Walantaka, Kota Serang disebut dengan istilah Kota Madani, belum dirasakan oleh masyarakat. Terutama terkait maraknya keberadaan kafe remang-remang di wilayah tersebut.
Dari pantauan serangtimur.co.id, empat cafe remang-remang yang beroperasi di Kecamatan Walantaka, Kota Serang belum menjadi perhatian serius, terutama dari Pemkot Serang dalam hal ini Sat Pol PP Kota Serang.
Cafe yang beroperasi sejak pukul 22.00 WIB hingga 03.30 WIB, bukan hanya menyediakan music life, miras dan para wanita penghibur. Namun juga diduga adanya transaksi prostitusi di cafe tersebut.
Berkali-kali pihak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Sat Pol PP Kota Serang, namun hingga saat ini, tidak ada tindakan nyata. Padahal sudah jelas Kota Serang Madani tidak mengeluarkan izin hiburan malam.
"Terima kasih infonya Pak, nanti kita kondisikan dengan para Kabid dan anggota," jawab Kasat Pol PP Kota Serang Hadi Kusna, Kamis (03/01/2020).
Saat kembali media menanyakan perihal beroperasinya cafe remang - remang tersebut. Kembali, Hadi menjawab hal yang sama. "Terima kasih infonya, akan saya tindak lanjuti," jawab Hadi Kusna kepada media.
Untuk itu, diminta ketegasan dari, DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang dalam menyikapi keberadaan cafe remang - remang di wilayah Kecamatan Walantaka agar dilakukan tindakan sesuai aturan.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar