Pembangunan Long Storage, Warga : Ini Justru Menimbulkan Bencana Bagi Kami

serangtimur.co.id
Kamis, Januari 02, 2020 | 15:58 WIB Last Updated 2020-01-02T08:58:32Z


SERANG (STC) - Program Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam kegiatan pembangunan Kali Mati Ciujung Lama (Long Storage dan tampungan air baku layanan Kecamatan Pontang, Tirtayasa dan Tanara) telah rampung dikerjakan PT. Dwi Krida Sempana, dengan anggaran mencapai Rp 43.270.720.000, ternyata dianggap bencana oleh beberapa warga yang berada di bantaran sungai Ciujung Lama.

Pasalnya, terdapat beberapa dampak fatal dari hasil pembangunan Long Storage yang mengakibatkan kerusakan dan kerugian finansial maupun moral.

Beberapa diantaranya ialah rumah warga di Kampung Pontang Legon, Desa Pontang Legon, Kecamatan Tirtayasa yang mengalami kebanjiran tergenang air luapan Sungai Ciujung Lama dan beberapa Hektar persawahan dikawasan Kampung Kaserangan, Desa kaserangan, Kecamatan Pontang yang terendam banjir di akibatkan di bendungnya aliran sungai Ciujung Lama.

Hal itu dikeluhkan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Rukun Tani, H. Nurdin, bahwa proyek pemerintah ini bukan untuk mensejahterakan, akan tetapi menyengsarakan rakyat.

"Ini mah proyek yang tidak jelas. Bagi saya ini merupakan proyek bencana namanya," katanya kepada media serangtimur.co.id di rumahnya, Kamis (02/01/2019) siang.

Terlepas dari banyaknya pertanyaan dan kekhawatiran warga yang tidak terjawab, H. Nurdin mengharapkan agar pekerjaan pembangunan Long Storage penyediaan air baku layanan Kecamatan Pontang, Tirtayasa dan Tanara, Kabupaten Serang tahap 1 (PMB-KLMT/T.I/2019) segera dilaksanakan tahap beeikutnya.

"Apabila pembangunan Long Storage berikutnya tidak segera dilaksanakan, kami sangat berharap masalah ini harus segera di selesaikan dengan dibongkarnya tanggul tersebut atau disegerakan tahap berikutnya. karena akan banyak kerugian yang akan kami alami apabila ini didiamkan dalam waktu lama," harapan Ketua Poktan Rukun Tani.

Terpisah, bekas Humas PT. Dwi Krida Sempana, Hafid mengatakan, bahwa PT. Dwi Krida Sempana hanya bertugas mengerjakan sesuai apa yang diperintahkan oleh Pemerintah.

"Selebihnya, terkait perencanaan dan penanggulangan dampak itu dikaji dan diatur oleh berbagai Dinas yang tertuang didalam Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dimana salah satunya ada keterlibatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," ujarnya.

Selanjutnya Hafid menambahkan bahwa dirinya sudah menanyakan permasalahan tanggul ini kepada Tim Monitoring, yakni Pak Ipan, akan tetapi yang bersangkutan tidak bisa memberikan menjawabnya.

"Saya pribadi sudah menanyakan masalah tanggul itu kepada Pak Ipan terkait kegiatan tanggul itu, apakah akan dibongkar lagi atau dibiarkan saja seperti itu, karna dampaknya yang cukup luas. Akan tetapi Pak Ipan tidak menjawab, ya sekarang saya tidak bisa berbicara apa-apa lagi," tukasnya.

Untuk diketahui, pekerjaan pembangunan Long Storage penyediaan air baku layanan Kecamatan Pontang, Tirtayasa dan Tanara, Kabupaten Serang tahap 1 (PMB-KLMT/T.I/2019) area pembangunan Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa, dengan tujuan ataupun sasaran Sungai Ciujung Lama akan dimanfaatkan sebagai tampungan air (Long Storage) untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air baku pada Kecamatan Pontang, Tirtayasa dan Tanara, nomor kontrak HK.02.03/APBN/PPK-ATAB/V/IX/2019, anggaran mencapai Rp 43.270.720.000 yang bersumber dari APBN (SBSN) tahun anggaran 2019 yang baru saja dikerjakan oleh PT. Dwi Krida Sempana dan pengawas pekerjaan PT. karya Utama Citramandiri.

#Lahudin
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembangunan Long Storage, Warga : Ini Justru Menimbulkan Bencana Bagi Kami

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan