SERANG (STC) - Proyek pembangunan Kantor Desa Purwadadi yang berlokasi di Kampung Mengger, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, diduga dalam pelaksanaannya bermasalah.
Pasalnya, kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan nilai anggaran mencapai Rp 172.617.020 ini, dalam pembesian menggunakan besi 8 inc dan 10 inc serta pemasangan baja ringan diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketika dikonfirmasi via telpon selluler beberapa waktu yang lalu, Kepala Desa Purwadadi, H. Makmun tidak merespon.
Menanggapi hal tersebut, Aktifis Serang Timur M. Yusuf mengatakan seharusnya Kepala Desa lebih koorperatif dalam menanggapi aduan ataupun adanya temuan dari rekan Lembaga dan Media.
"Seharusnya Kepala Desa jangan menghindar. Lebih baik memberikan penjelasan terhadap kegiatan tersebut," kata Yusuf, Senin (20/01/2020) siang.
Terkait pembesian, Yusuf menambahkan apabila terbukti pembesian yang digunakan harus menggunakan besi ukuran 10 inc, berarti pihak Desa Purwadadi sudah melakukan indikasi Markup harga.
"Apabila terbukti adanya Markup yang dilakukan pihak Desa, saya akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib," tambahnya.
Masih kata Yusuf, saya mengharapkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang agar segera mengkroscek kegiatan pembangunan Kantor Desa Purwadadi.
Untuk diketahui, jenis kegiatan Pembangunan Kantor Desa Purwadadi dengan anggaran mencapai Rp 172.617.020 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) diduga bermasalah.
#Nurlan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar