TANGERANG (STC) - Sungguh bejat perbuatan pria pengangguran berinisial US alias PA (23), warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Bagaimana tidak, dia menyodomi empat siswa SMP berinisial SR (13), AA (15), MHK (13), dan FAPB (12). Perbuatan bejat tersangka itu terbongkar setelah keluarga korban melapor ke Polsek Balaraja.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menjelaskan, sebelum tersangka mencabuli korbannya, tersangka berkenalan dengan beberapa anak dibawah umur melalui media sosial (medsos). Setelah mendapat nomor telepon korban, tersangka membuat group WhatApp bernama "squad santuy".
"Disitu, tersangka melihat percakapan di group WhatApp squad santuy, anak yang aktif komentar digroup itu, tersangka kembali membuat group baru bernama video viral," jelas Ade saat konperensi pers di Mapolsek Balaraja, Jum'at (31/1/2020).
Setelah group baru itu dibuat, tersangka kerap mengirim video porno untuk memancing anggota grup yang aktif komentar, sehingga tersangka bisa mendeteksi dan tersangka menghubungi calon korban tersebut. Setelah janjian, tersangka membawa korban ke rumahnya yang tidak jauh dengan rumah korban dengan di iming - imingi main game mobile legend.
"Setelah itu, pelaku membawa korban ke dalam kamar, dan disitulah tersangka menggerayangi korban sambil melakukan semacam oral seks yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan sodomi terhadap korban," ungkapnya.
Atas kejadian itu, kata Ade, keluarga korban merasa ada yang aneh dengan prilaku keseharian korban belakangan ini, sehingga keluarga korban mendesak korban untuk terus terang, hasilnya korban juga mengaku telah di perlakukan seperti itu oleh SU, sehingga keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Balaraja.
"Tanpa membutuhkan banyak waktu, akhirnya jajaran reskrim Polsek Balaraja langsung menangkap pelaku yang tak jauh dari tempat tinggalnya," katanya.
Ade menambahkan, atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat denganpasal 82 UU RI Nomer 17 tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
#Mad Sutisna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar