KPU Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2020

serangtimur.co.id
Jumat, Januari 24, 2020 | 18:51 WIB Last Updated 2020-01-24T11:51:54Z


SERANG (STC) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serang menggelar sosialisasi Pencalonan Pilkada Kabupaten Serang tahun 2020, di Gedung PKPRI Jl. KH. Sueb No. 07 Cigabus, Pasar Rau, Kota Serang, Jum'at (24/1/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Provinsi Banten Ramlan Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak, Ketua DPRD Kabupaten Serang, H. Bahrul Ulum, S.Ag, Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan S.IK., MH., Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, S.Pd.I, M.M., M.Pd, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, Ketua PN Serang Sigid Triyono Suwarni, Kabag Ops Polres Serang Kompol Kosasih, Kasat Intelkam Polres Serang Kota AKP Osman Sigalingging, Paur Bin Ops Bag Ops Polres Cilegon Iptu Yosep S, Kadis Kominfo Kabupaten Serang Anas, Kadis Dindikbud Asep Nugraha, Perwakilan Kemenag Kab Serang, Perwakilan/LO Partai Politik peserta Pilkada 2020, Sekertaris Muhammadiyah Kabupaten Serang Ulumudin, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan dari kalangan Mahasiswa Kabupaten Serang.


Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang telah hadir pada kesempatan saat ini, dalam rangka sosialisasi tata cara pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020.

Menurut Nasyar, sebelumnya KPU Kabupaten Serang juga telah melaksanakan sosialisasi mengenai pencalonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020 jalur perseorangan.

"Perlu diketahui, bahwa untuk persyaratan jumlah sebaran minimal dukungan 76.752 suara yang tersebar di 15 Kecamatan se-Kabupaten Serang," kata Nasyar dalam sambutannya.

Nasyar menjelaskan, sampai dengan saat ini terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang sudah mendaftarkan melalui jalur perseorangan yaitu Sukma S.pd - Aris Munandar namun sampai dengan saat ini masih mengumpulkan syarat dukungan dan ditunggu sampai dengan tanggal 23 Februari 2020.

Lanjut Nasyar, apabila Paslon perseorangan tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan belum dapat memenuhi jumlah syarat dukungan maka diwajibkan melengkapi 2 (dua) kali  lipat jumlah kekurangan dukungan.


"Ini berdasarkan UU No 10 Tahun 2016, PKPU No 16 Tqhun 2019 dan PKPU No 18 Tahun 2019 bahwa saat ini juga akan disosialisasikan terkait pencalonan Paslon Bupati dan Wakil Serang Tahun 2020 dari Jalur dukungan Partai Politik," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, perlu diketahui juga untuk tahapan yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kab Serang saat ini yaitu rekruitment dan pendaftaran calon anggota PPK. Dan hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran yang mana sudah terdapat 440 orang yang mendaftarkan diri.

"Jumlah kebutuhan anggota PPK Kabupaten Serang pada Pilkada Tahun 2020 yaitu sebanyak 145 orang (5 orang x 29 Kecamatan). Kemudian pada bulan Februari 2020, KPU Kab Serang juga akan menerima DP4 dari Disdukcapil Kab Serang yang selanjutnya pada bulan April 2020 akan dilakukan pendataan daftat pemilih untuk disempurnakan menjadi DPS dan selanjutnya DPT," terangnya.

Dan untuk meningkatkan persentase jumlah partisipasi masyarakat pada Pilkada Tahun 2020, KPU Kabupaten Serang akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan sasaran Para Pemilih Pemula yang sudah berumur 17 tahun (goes to school).


"Target Partisipasi Masyarakat pada Pilkada Tahun 2020 yaitu 80% maka dari itu perlu kerjasama dari semua pihak demi terwujudnya target tersebut dan menciptakan Pilkada Kab Serang Tahun 2020 yang berintegritas, aman, damai dan lancar," pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Serang Divisi Tekhnis Idrus menjelaskan, mengenai tata cara pencalonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020. Dan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020 terdapat 2 (dua) jalun pencalonan.

"Pencalonan Paslon jalur Perseorangan dan Pencalonan Paslon melaui dukungan Partai Politik," jelasnya.

Secara rinci Idrus mengatakan, bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang jalur Perseorangan, harus memiliki jumlah sebaran minimal dukungan 76.752 suara yang tersebar di 15 Kecamatan se Kabupaten Serang yang di buktikan dengan foto copy KTP dan Formulir B.1-KWK Perseorangan, B.2-KWK Perseorangan

Sementara untuk tahapan verifikasi syarat dukungan dimulai tanggal 19-23 Februari 2020, dan Penyerahan syarat dukungan bakal Paslon kepada KPU dilanjutkan dengan pengecekan jumlah dukunhan dan sebaran.

Untuk 27 Februari - 25 Maret 2020 dilakukan Verifikasi Administrasi dan kegandaan dokumen dukungan. Sedangkan tanggal 26 Maret - 15 April 2020, Verifikasi faktual tingkat Desa dilanjutkan pada 16-22 April 2020 yakni rekapitulasi dukungan tingkat Kecamatan.


Dan seterusnya, pada tanggal 23-24 April 2020, rakapitulasi dukungan tingkat Kabupaten sedangkan pada 27-28 April 2020, Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Paslon Perseorangan.

Untuk 29 April - 01 Mei 2020 yakni penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU oleh Paslon perseorangan. Kemudian pada tanggal 01-06 Mei 2020, Verifikasi administrasi dan dokumen kegandaan dukungan perbaikan.

Sementara pada 10-18 Mei 2020, dilakukan Verifikasi Faktual di tingkat Desa, dilanjutkan pada 19-25 Mei 2020 dengan Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan tingkat Kecamatan. Dan pada 26-27 Mei 2020 dilanjutkan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan tingkat Kabupaten.

Dan pada tanggal 16-18 Juni 2020, dimulai Pendaftaran Pasangan Calon (Apabila Paslon perseorangan memenuhi jumlah dukungan dan sebaran dapat mendaftar sebagai Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020)

Sedangkan untuk Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang melalui dukungan Partai Politik, harus memiliki jumlah minimal dukungan 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Serang (50 kursi) yaitu sebanyak 10 kursi.

Sedangkan untuk Pendaftaran sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020 yaitu pada tanggal 16-18 Juni 2020 melalui Sistem Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Serang.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2020

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan