Tersangka DS (24) |
SERANG (STC) - DS (24) diamankan oleh Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten di sebuah gang tepatnya di samping kantor BWS (Bank Woori Saudara) daerah Palima Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Selasa malam (21/01/2020).
Mahasiswa asal Tegalsari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tanggerang ini diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus/paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu didalam bekas bungkus rokok Djarum Coklat yang sedang digenggam dengan tangan sebelah kanan tersangka," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, Kamis (23/01/2020) di Mapolres Serang Kota.
Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu |
Wahyu melanjutkan, DS mendapatkan barang haram tersebut dari WH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (Dpo) Satresnarkoba Polres Serang Kota.
"DS dapat Shabu ini dari WH yang saat ini Dpo," ungkap Wahyu.
Pelaku diamankan berserta barang bukti berupa 2 (dua) bungkus/paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo.
"Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
#redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar