SERANG (STC) - DM (33) diamankan oleh Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten di Kampung Pelawad, Desa Citeureup, Keamatan Ciruas, Kabupaten Serang tepatnya dipinggir jalan, Kamis (23/01/2020) kemarin.
Warga asal Pelawad, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang ini diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Shabu.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, Jum'at (24/01/2020) di Mapolres Serang Kota.
Wahyu melanjutkan, DM mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang berinisial MM. Atas informasi tersebut petugas langsung menangkap MM dilokasi yang berbeda.
"DM dapat Shabu ini dari MM. Petugas dengan cepat langsung menangkap MM dilokasi yang berbeda," ungkap Wahyu.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Serang Kota.
"Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar