SERANG (STC) - Tiga pemuda warga Serang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian usai mencuri sebuah aki tower seluler di Komplek Ciceri Indah, Kota Serang, Jum'at sore (17/01/2020).
Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, para pelaku masuk ke dalam tower dengan cara merusak pintu penyimpanan aki. Kemudian pelaku tersebut mengambil aki yang ada di dalam tower seluler tersebut untuk dijual.
"Saat para pelaku sedang menjalankan aksi mencurinya, seorang saksi Halimi (48) melihat aksi tersebut dan saksi langsung menyampaikan kepada anggota kepolisian," jelas Indra.
"Anggota polisi langsung mengejar pelaku. Dalam waktu beberapa jam para pelaku berhasil ditangkap bersana barang bukti berupa sebelas aki tower," sambung Indra.
Ketiga tersangka TB Suryana (31), Hamim (25) dan Denis (27) akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan minimal tujuh tahun penjara.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar