SERANG (STC) - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Serang Kabupaten AKBP Indra Gunawan, S.IK., MH., menghadiri Apel Pencanangan Peringatan Bulan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan (K3) yang di laksanakan di Kawasan Industri Modern Cikande Jln. Utama Moderen Industri Blok AB. No. 03 Depan PT. Samator, Rabu (15/1/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Kementrian Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) RI, Direktur PNK3, Dandim 0602/Serang, Sekda Provinsi Banten, Kadisnaker Provinsi Banten, Kejati Banten dan Kejari Serang serta di hadiri oleh 800 peserta selaku penanggung jawab sekaligus ketua Panitia. Sdr. H. Ali Hamidi.S.Sos.M.si.
Peringatan Hari K3 Nasional Tahun 2020 merupakan momentum yang sangat strategis dan bersejarah mengingat Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang telah mencapai usia 50 tahun dan di usia setengah abad Undang-undang ini menghadapi tantangan-tantangan baru dalam dunia Ketenagakerjaan Salah satu diantaranya adalah revolusi industry.
Kapolres Serang Kabupaten AKBP Indra Gunawan, mengatakan, bahwa Apel pencanangan Peringatan K3 Tahun 2020 ini merupakan agenda nasional sekaligus mengingat Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang telah mencapai usia 50 tahun yang memiliki tujuan untuk membangun bangsa Indonesia dengan SDM yg unggul sehingga bangsa dan negara Indonesia diharapkan dapat tumbuh makmur dan sejahtera.
"Kesehatan dan keselamatan kerja harus diutamakan dalam pekerjaan, terlebih pada dunia industri karena dengan sehatnya dan terjaganya diri setiap pekerja maka akan dapat memaksimalkan hasil industri," kata Indra.
"Dan tentunya dapat memajukan ekonomi bangsa Indonesia serta mensejahtetakan para pekerjanya, sekaligus melaksanakan program pemerintah yang tertuang dalam RPJM," imbuhnya.
Untuk diketahui, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hak dasar bagi para pekerja yang menjadi komponen Hak Asasi Manusia (HAM). Bertujuan melindungi pekerja atas keselamatannya dalam pekerjaan demi kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Di Indonesia ditandai dengan berlakunya Undang-undang UAP dan Peraturan UAP Tahun 1930.
Usai apel pencanangan peringatan K3, kegiatan di lanjutkan dengan pengecekan stand - stand expo dari setiap perwakilan perusahaan dan melanjutkan seminar di Hotel Swiis Belin sekaligus pemberian hadiah juara lomba kreatif poster K3 yang dilakukan oleh Dirjen Kementrian ketenagakerjaan & kesehatan dan keselamatan kerja (K3) RI dan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Prov. Banten.
#Rls/Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar