SERANG (STC) - Tuntutan buruh dari PK FSB Garteks KSBSI PT. Vita Prodana Mandiri kepada perusahaan PT Vita Prodana Mandiri yang tidak sesuai Undang Undang yang berlaku, solidaritas dari DPC FSB Garteks KSBSI Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang PT. Vita Prodana Mandiri, Rabu (29/01/2020).
Ketua DPC FSB Garteks KSBSI Kabupaten Serang Faizal Rakhman, mengatakan, ada 6 poin yang menjadi tuntutan dari buruh yang tergabung dalam anggota PK FSB Garteks KSBSI PT. Vita Prodana Mandiri.
"6 poin yang menjadi tuntutan kami kepada manajemen PT Vita Prodana Mandiri. Mengacu pada ketentuan perundangan undangan yang berlaku, misalnya UU No 13 Tahun 2018 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan SK Gubernur Provinsi Banten tentang upah tahun 2020," ungkap Faizal.
Demikian, tuntutan yang disampaikan, yaitu:
1) Pihak perusahaan PT Vita Prodana Mandiri segera menjalankan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Serang sesuai surat keputusan SK Gubernur Provinsi Banten.
>Upah Minimum Kabupaten (UMK) nomor 561/ Kep. 320- Huk/2019 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota tahun 2020.
>Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) nomor 561/Kep. 349- Huk/2019 tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang tahun 2020.
2) Mengikutsertakan karyawan PT Vita Prodana Mandiri dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
3) Stop Union busting (pemberangusan serikat pekerja/ buruh) yang dilakukan PT Vita prodana Mandiri.
4) Pekerjakan kembali pengurus dan anggota PK FSB Garteks KSBSI PT Vita prodana Mandiri.
5) Pihak perusahaan PT Vita Prodana Mandiri memberikan kebebasan berserikat untuk menjalankan aktifitas roda organisasi baik di dalam ataupun di luar perusahaan.
6) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/ kontrak) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/tetap).
#Rls
Tidak ada komentar:
Posting Komentar