Kabidhumas Polda Banten : Penarikan Paksa Kendaraan Oleh Debt Collector Bisa Dipidanakan

serangtimur.co.id
Minggu, Januari 19, 2020 | 16:08 WIB Last Updated 2020-01-19T09:08:58Z


SERANG (STC) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengingatkan para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah (konsumen-red) yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana, dan masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian dan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika melakukan kekerasan atau praktik - praktik premanisme.

"Debt collector (penagih utang) itu bisa di pidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa," kata Edy, Minggu (19/1/2020).

Menurut Edy, jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan (menarik) kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.

"Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri," jelasnya.

Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

"Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut," tegasnya.

Edy mengungkapkan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.

"Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan," pungkasnya.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabidhumas Polda Banten : Penarikan Paksa Kendaraan Oleh Debt Collector Bisa Dipidanakan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan