DPP Geomaritim Dukung Pemerintah Pusat dalam Penyelesaian Pembuatan Perda RZWP3K di Setiap Provinsi

serangtimur.co.id
Sabtu, Januari 25, 2020 | 20:06 WIB Last Updated 2020-01-25T13:06:39Z
Ketua Umum DPP Geomaritim Baharudin Farawowan


JAKARTA (STC) - Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Provinsi untuk segera menyelesaikan pembuatan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), sebagai acuan setiap provinsi dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil, termasuk pengelolaan sumber daya perikanan.

Dari 34 provinsi yang ada, tercatat baru 21 provinsi yang sudah menetapkan Perda RZWP3K dan menjadikan aturan tersebut sebagai acuan dalam rencana pembangunan di wilayahnya masing - masing.

Ke-21 provinsi tersebut yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Poros Maritim Indonesia (DPP Geomaritim) Baharudin Farawowan Perda tersebut, menjadi instrumen yang sangat penting, karena menjadi dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di kawasan pesisir dan pulau - pulau kecil.

Tanpanya, maka konflik pemanfaatan sumber daya akan terus terjadi dan mengancam kawasan pesisir dan pulau - pulau kecil.

"Untuk itu DPP Geomaritim mendorong Pemerintah daerah yang belum menetapak Perda RZWP3K agar segera menyelesaikan pembuatan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) secepatnya karna perda ini menjadikan acuan dalam rencana pembangunan di wilayahnya masing-masing," ujarnya, Sabtu (25/1/2020).

Farawowan menambahkan sesuai dengan Undang-Undang No.27/2007 jo UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RZWP3K sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kemudian, dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 14 disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan Provinsi.

#Suprani
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPP Geomaritim Dukung Pemerintah Pusat dalam Penyelesaian Pembuatan Perda RZWP3K di Setiap Provinsi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan