Direktur LSM Ombak Popy Yousu |
SERANG (STC) - Terkait surat aduan yang dilayangkan pada tanggal 30 Desember 2019, oleh LSM Ombak Banten yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang perihal tentang adanya dugaan pekerjaan dilaksanakan asal jadi pada kegiatan pembangunan jalan betonisasi dengan anggaran Rp 420.309.000, sumber dana APBDes 2019 di Kampung Picon, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, dengan dugaan nilai kerugian negara sebesar Rp. 114.309.000,-.
"Hingga kini, Kamis tanggal 9 Januari 2020, kami dari LSM Ombak Banten belum menerima informasi tentang kelanjutan dugaan kerugian keuangan negara pada pembangunan jalan (Betonisasi) tersebut," jelas Popy Yousu, direktur LSM Ombak Banten, Kamis (9/01/2020).
Popy menilai, pembangunan di Kampung Picon, Desa Undar-andir, Kecamatan Kragilan, dengan Volume, panjang 500 M, lebar 4 M, yang di laksanakan pelaksana TPK Desa Undar Andir.l, Total Biaya Rp 420.309.000. Sumber Dana APBDes 2019 (Dana Desa), diduga adanya kerugian negara.
"Kami dari LSM Ombak Banten berharap segera dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dari Kejaksaan Negeri Serang terhadap laporan aduan yang kami layangkan kepada Kejari Serang," ujarnya.
Pihaknya meminta, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang, agar melakukan pemeriksaan secara khusus yang berkaitan dengan adanya dugaan pekerjaan dilaksanakan asal jadi pada kegiatan pembangunan jalan betonisasi dengan anggaran Rp 420.309.000 , sumber Dana APBDes 2019.
"Kami minta agar segera dilakukan pemeriksaan secara khusus terkait dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh oknum pejabat Desa Undar-andir," tegasnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar