Diduga Jual Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Diamankan Polsek Pabuaran

serangtimur.co.id
Jumat, Januari 31, 2020 | 14:54 WIB Last Updated 2020-01-31T07:55:15Z


SERANG (STC) - Polsek Pabuaran Polres Serang Kota Polda Banten bersama media serangtimur.co.id berhasil mengungkap kasus peradaran obat terlarang jenis eximer dan trihexyphenidyl, dalam penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, dipimpin langsung oleh Kapolsek Pabuaran, Rabu (29/01/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Toko yang berkedok kosmetik, namun beroperasi menjual obat-obatan terlarang yang berlokasi di Kampung Pabatan, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kota Serang.

Saat dilakukan penangkapan dilokasi disaksikan oleh para saksi yaitu Lahudin, 29 thn, wartawan serangtimur.co.id, warga Kampung Pasir Laban RT.04/05 Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan Muhamad Nuh, 56 thn, Islam, buruh, Kampung Pabatan RT.02/02 Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, SIK melalui Kapolsek Pabuaran AKP Yudha Hermawan, SH, MM membenarkan penangkapan tersebut, adapun pelaku yang diamankan Muhamad Hakiki, 26 tahun beragama Islam, berstatus pelajar warga Kampung Blosong RT.02/04 Desa Serdang, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang.

"Pelaku adalah asli warga Kabupaten Aceh Utara, tapi pindah ke Kabupaten Serang," jelas Yudha.

"Adapun barang bukti berupa Eximer 1.237 butir, dan Trihexyphenidyl 290 butir, Uang Rp 197.000,00, Plastik 13 bendel, HP Vivo 1 buah, KTP 1 buah dan Lampu 1 buah," imbuhnya.


Yudha menjelaskan, penangkapan dilakukan karena mendapat informasi dari wartawan serangtimur.co.id, dimana adanya peredaran obat terlarang tersebut yang berkedok toko kosmetik.

"Begitu mendapatkan laporan, saya beserta anggota Reskrim Polsek Pabuaran langsung ke lokasi yang menjadi target. Setelah dilakukan tindakan kepolisian, ditemukan BB dan tersangka," jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Serang Kota guna pengembangan dan proses lebih lanjut.

"Indikasi peredaran obat terlarang perlu dilakukan langkah antisipasi dan penegakan hukum secara berkeadilan, guna memberi efek jera dan menyelamatkan generasi muda agar tidak terkontaminasi dan tetap produktif," tambahnya.

Semantara itu wartawan serangtimur.co.id, Nurlan yang ikut melakukan penggerebegan dan pelapor mengharapkan dengan adanya penangkapan ini, peredaran obat terlarang bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.

"Jangan sampai anak-anak terpengaruhi dengan adanya peredaran obat terlaTVang seperti ini. Saya mengharapkan agar semua pihak bisa bekerja sama dengan memberantas terkait adanya penjualan obat terlarang dengan modus toko kosmetik," harapnya.

Hasil penggerebegan yang dilakukan Polsek Pabuaran beserta media serangtimur.co.id, berhasil mengamankan barang bukti berupa Eximer 1.237 butir, dan Trihexyphenidyl 290 butir, Uang Rp 197.000,00, Plastik 13 bendel, HP Vivo 1 buah, KTP 1 buah dan Lampu 1 buah.

#Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Jual Obat Terlarang, Pemuda Asal Aceh Diamankan Polsek Pabuaran

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan