Dok.Korban R Terluka Parah |
SERANG (STC) - Samsui (19) pemuda Kampung Rampones, Desa Sindangmandi, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang tega menganiaya Rosidi (45) hingga terluka parah, Selasa (31/12/2019) kemarin.
Kejadian tersebut terjadi diduga karena hal sepele yakni, saat adik pelaku S yang menangis akibat di lempar oleh korban R. Berniat ingin menanyakan perihal kenapa adiknya menangis, justru berujung kepada penganiayaan terhadap korban R.
"Korban mengalami luka cukup parah, robek dibagian pelipis sebelah kiri, kepala bagian belakang dan memar di bagian pundak dan leher," kata Kapolsek Baros AKP Iip Setiadi, Rabu (01/10/2020).
Dok. Pelaku Samsui |
Saat ini, lanjut AKP Iip, korban masih dalam penanganan medis di RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan intensif. Sementara pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baros guna penyidikan lebih lanjut.
"Kami telah memeriksa dua orang saksi dan mengamankan pelaku. Dan terhadap pelaku S kita terapkan pasal 351 KUHPidana, tentang penganiayaan berat dengan di acam lima tahun penjara," jelasnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar