Bidkum Polda Banten, Dalam Rangka Bahatkum Sidang Gugatan di PN Rangkasbitung

serangtimur.co.id
Jumat, Januari 17, 2020 | 13:22 WIB Last Updated 2020-01-17T06:22:44Z


LEBAK (STC) - Bidang Hukum Polda Banten dalam rangka Bahaktum pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 14:05 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Pelaksanakan sidang gugatan perdata antara penggugat Xu Wenshuai alias Suhe anak dari Fudzan sebagai Penggugat dengan pihak tergugat yaitu Kepolisian Daerah Banten sebagi tergugat 1 dan Kejari Lebak sebagai tergugat 2

Dalam sidang tersebut masing masing kuasa hukum baik dari pihak penggugat dan pihak tergugat ikut menghadiri. Diketahui kuasa hukum penggugat adalah Matius, S.H dan Rahmatullah, S.H, sementara kuasa hukum tergugat 1 yaitu Bidkum Polda Banten dan kuasa hukum tergugat 2 yaitu Ibu Risma dan Ibu Rizki. Sementara Panitera dalam sidang tersebut adalah Serly Berliana Sianipar, S.H.

Dikatakan oleh Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol M. Endro, berdasarkan putusan hakim pada saat pembacaan putusan, pertimbangan hakim gugatan perkara perdata no: 15/pdt/pn.rks.

"Majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yg diajukan oleh tergugat 1, adapun poin yg dipertimbangkan adalah pengajuan tuntutan ganti kerugian telah di atur dalam kuhap  melalui  proses  Pra peradilan sehingga gugatan penggugat haruslah di tolak," tutur Kombes Pol M. Endro, menurut pertimbangan hakim gugatan perkara perdata no: 15/pdt/pn.rks.

Untuk diketahui, berdasarkan pertimbngan tersebut, majelis hakim memutuskan, menerima eksepsi tergugat 1, namun dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

#Agus
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bidkum Polda Banten, Dalam Rangka Bahatkum Sidang Gugatan di PN Rangkasbitung

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan