SERANG (STC) - Kendaraan truk atau pick up yang membawa barang dengan melebihi kapasitas (over load), bersiaplah akan berhadapan dengan petugas kepolisian dan langsung akan segera di tilang. Selain melanggar peraturan lalu lintas, truk atau pick up over load juga mengancam keselamatan pengendara dan orang lain.
Kasat Lantas Polres Serang Kabupaten AKP Dodin Awaludin mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir kendaraan pengangkut barang seperti truck dan pick up yang membawa barang melebihi kapasitas. Dalam razia yang digelar di Wilayah Hukum Polres Serang, pihaknya langsung menilang kendaraan over load tersebut.
"Kami langsung berhentikan mobil yang bawa barang lebih dari kapasitasnya. Bahkan ada mobil pick up yang lebih kecil, tapi barang bawaannya lebih tinggi dari mobilnya. Itu sangat berbahaya, kami langsung menilangnya," ungkapnya, Minggu (19/2020).
Dodin menambahkan, dalam setiap kendaraan telah tercantum jelas tentang kapasitas barang muatan yang bisa dibawa di kendaraan tersebut. Termasuk jumlah orang dalam satu kendaraan tersebut.
"Jika melebihi kapasitas, hal tersebut sudah jelas-jelas melanggar peraturan," imbuhnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar