Terkait Keabsahan Berserikat dan Pelanggaran Hak Normatif Buruh di PT. King Paper, Disoal

serangtimur.co.id
Selasa, Desember 17, 2019 | 15:03 WIB Last Updated 2019-12-17T08:03:38Z


SERANG (STC) - Aksi unjuk rasa yang terjadi di PT. King Paper hari ini tanggal 17 Desember 2019, diduga ada pelanggaran perundangan undangan terkait kebebasan berserikat dan pelanggaran hak normatif buruh di PT. King Paper, diduga adanya union busting kepada para Pengurus Komisariat FSB Garteks SBSI PT. King Paper.

Untuk dapat diketahui, Pengurus Komisariat FSB Garteks SBSI PT. King Paper  merupakan anggota DPC FSB Garteks SBSI Kabupaten Serang, yang baru bergabung 2 (dua) bulan, telah sah dan dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.

Ketua DPC FSB Garteks SBSI Kabupaten Serang Faizal Rakhman, mengatakan, adapun permasalah yang ada di PT. King Paper yang beralamat di Kawasan Modern Industri Cikande Kabupaten Serang Banten, yaitu sebagai berikut:


1. Kebebasan berserikat

2. PHK sepihak terhadap pengurus dan anggota serikat buruh

3. PKWT yang tidak sesuai dengan perundangan undangan,

4. Menolak adanya outsourcing

"Kami meminta agar perusahaan menerima keberadaan Serikat Buruh Garteks di PT. King Paper dan mempekerjakan kembali pengurus dan anggota yang di PHK, serta menolak adanya outsourcing yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan," kata Faizal Rakhman.

(Gus/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Keabsahan Berserikat dan Pelanggaran Hak Normatif Buruh di PT. King Paper, Disoal

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan