SERANG (STC) - Bagi masyarakat yang akan pergi berlibur atau mudik selama beberapa hari, kini tak perlu khawatir dan bingung dengan keamanan kendaraannya. Sebab, ada penitipan gratis dan di jamin aman, lokasinya ada di Mapolres Serang Kota Polda Banten, Syaratnya mudah, hanya dengan melampirkan foto copy surat resmi kendaraan milik pribadi.
Pihak kepolisian tak akan libur selama musim libur tahun baru. Mereka tetap bekerja menjaga keamanan ketika masyarakat berwisata dengan keluarganya.
"Betul, Polres Serang Kota menerima penitipan kendaraan selama mudik, dengan melampirkan surat surat kendaraan milik pribadi," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/12/2019).
Sedangkan untuk rumah yang ditinggalkan dalam jangka waktu cukup lama, untuk mudik ataupun berlibur, pemilik diharapkan melaporkannya kepada RT, RW atau Polsek setempat agar dilakukan patroli keamanan.
"Bagi yang akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong agar melaporkan kepada RT atau RW dan bisa di sampaikan kepada Polsek atau keamanan lingkungan untuk di patroli. Jangan lupa di gembok seluruh pintu dan kunci jendela. Matikan listrik dan kompor, sehingga tidak terjadi konsleting atau kebakaran," terangnya.
Bagi masyarakat yang akan berwisata ataupun mudik, Kapolres berpesan agar terlebih dahulu mengecek kendaraan dalam kondisi baik, tubuh dalam kondisi sehat, surat-surat kendaraan lengkap, dan jangan kebut-kebutan di jalanan.
"Utamakan keselamatan berkendara. Apabila yang akan ke obyek wisata silahkan mencari informasi tentang kondisi lalu lintas, apabila terjadi kemacetan silahkan mencari akternatif lain, apakah jalurnya atau lokasi wisata nya," jelasnya.
#Rilis/Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar