SERANG (STC) - Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, MR (19) dan WG (20) ditangkap atas tindak pidana yang dimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
"Mereka berdua berhasil kami tangkap. Mereka pekerjaanya buruh lepas," kata Indra saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Senin (10/12/2019).
Awalnya pada bulan Juli lalu, lanjut Indra, ada yang melapor bahwa kendaraanya hilang tercuri. Saat itu kendaraan sedang terparkir dihalaman rumah yang beralamat di Baros.
Tim melakukan penyeledikan hingga pada akhirnya tertangkap kedua pelaku yang mencuri ini, dan tim saat ini sedang melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap rekan kedua pelaku tersebut.
"Masih ada yang DPO dan masih tahap pengejaran sebagai penadah motor. Karena kedua pelaku ini usai mencuri melempar barang tersebut ke penadah yang saat ini masih tahap pengejaran," jelas Kasat Reskrim.
Ketika kedua pelaku berhasil diamankan, ditemukan beberapa barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat.
"Mereka melakukan pekerjaanya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan. Kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang. Dengan menggunakan kunci leter T mereka berhasil merusak kunci dan membawa kabur motor," ungkap Indra.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah)," imbuhnya.
Selanjutnya, team opsnal membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Serang Kota guna penyedikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal tujuh tahun kurungan.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar