SERANG (STC) - Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dengan sistem Ipal Komunal dan Jaringan Perpipaan yang berlokasi di Kampung Kemanisan, Desa Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, diduga dalam pembelian limbah botol bekas, terdapat selisih harga dari pabrikasi dan diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pantauan serangtimur.co.id dilokasi, Minggu (15/12/2019), di temui ibu-ibu yang sedang memotong botol bekas air mineral dari tempat pengepul rongsokan yang tak jauh dari pembangunan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, salah satu pegawai mengatakan bahwa bahan limbah botol yang di gunakan sebagai media penyaringan bakteri sudah menghabiskan 1.050 kg untuk kebutuhan Ipal komunal tersebut.
"Botol bekas air mineral ini sudah habis 1.050 kg, pertama 8 kwintal, terus nambah lagi 2 kwintal. Sekarang terakhir nambah 50 kg," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Kswadayaan Masyarakat (BKM) Al-Barokah ketika hendak dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak BKM tidak merespon.
Penelusuran media serangtimur.co.id, terdapat selisih harga yang di beli dari tempat pengepul barang bekas. Dimana dalam 1 kg botol air mineral bekas di beli dengan harga Rp 3.000,00/kg. Sedangkan untuk pembelian 1.050 kg membutuhkan biaya Rp 3.150.000,00.
Untuk diketahui, pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dengan sistem IPAL komunal dan jaringan perpipaan yang berlokasi di Kampung Kemanisan, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang dengan nomor kontrak 640/60/Perkim-DPRKP/2019 anggaran mencapai Rp 425.000.000 yang bersumber dari Islamic Developmen Bank (ISDB) tahun anggaran 2019 dan sedang dikerjakan oleh BKM Al-Barokah.
(Humedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar